Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Penyidik Telah Periksa 37 Orang
Penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014, penting karena dapat menjadi pintu masuk untuk membangun dialog damai di bumi Papua.
JAKARTA, KOMPAS - Dibentuk pada 3 Desember 2021, hingga saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung untuk dugaan pelanggaran hak asasi berat dalam peristiwa Paniai, Papua, pada 2014, telah memeriksa 37 orang dari berbagai unsur. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap agar kasus tersebut dapat dibawa ke pengadilan.
Peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa tersebut, empat orang yang semuanya pelajar tewas. Setelah melakukan penyelidikan proyustisia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2020 menyatakan bahwa peristiwa Paniai sebagai sebuah tindakan pelanggaran HAM yang berat.