logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊKasus Pelanggaran HAM Berat...
Iklan

Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Penyidik Telah Periksa 37 Orang

Penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014, penting karena dapat menjadi pintu masuk untuk membangun dialog damai di bumi Papua.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Para aktivis hak asasi manusia yang dimotori Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menghadiri peringatan 13 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Aksi Kamisan rutin digelar setiap Kamis untuk mengingatkan pemerintah agar segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kompas/Wawan H Prabowo

Para aktivis hak asasi manusia yang dimotori Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menghadiri peringatan 13 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Aksi Kamisan rutin digelar setiap Kamis untuk mengingatkan pemerintah agar segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

JAKARTA, KOMPAS - Dibentuk pada 3 Desember 2021, hingga saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung untuk dugaan pelanggaran hak asasi berat dalam peristiwa Paniai, Papua, pada 2014, telah memeriksa 37 orang dari berbagai unsur. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap agar kasus tersebut dapat dibawa ke pengadilan.

Peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa tersebut, empat orang yang semuanya pelajar tewas. Setelah melakukan penyelidikan proyustisia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2020 menyatakan bahwa peristiwa Paniai sebagai sebuah tindakan pelanggaran HAM yang berat.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan