logo Kompas.id
Gaya HidupTruk ODOL Dilarang Menyeberang...
Iklan

Truk ODOL Dilarang Menyeberang Merak-Bakauheuni dan Ketapang-Gilimanuk

Jangan harap bisa menyeberang Pelabuhan Merak-Bakauheuni dan Ketapang-Gilimanuk bagi truk ”over dimension, over load” atau ODOL. Pemerintah akan melarang truk ODOL mulai Maret 2020.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xcwrPyJce3ronxpYQHZZs_3bY7M=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200305_102447_1583408372.jpg
KOMPAS/STEFANUS OSA

Truk pelanggar batasan aturan muatan dan dimensi maksimum dipotong oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) yang didampingi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (tengah) dalam pembukaan GIICOMVEC di Jakarta Convention Center, Kamis (5/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran terhadap kendaraan komersial yang didesain kelebihan dimensi dan muatan (over dimension, over load atau disingkat ODOL)tak lagi akan dibiarkan. Mulai Maret 2020, truk yang melanggar batasan aturan muatan dan dimensi maksimum dilarang menyeberang pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam pembukaan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) Ke-2 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (5/3/2020), menegaskan, ”Awal bulan ini, penyeberangan Merak-Bakauheuni dan Ketapang-Gilimanuk akan menjadi prioritas Kemenhub untuk menindak kendaraan yang melanggar kebijakan ODOL. Kendaraan yang melanggar tidak bisa menyeberang pelabuhan lagi.”

Editor:
dahonofitrianto
Bagikan