Truk ODOL Dilarang Menyeberang Merak-Bakauheuni dan Ketapang-Gilimanuk
Jangan harap bisa menyeberang Pelabuhan Merak-Bakauheuni dan Ketapang-Gilimanuk bagi truk ”over dimension, over load” atau ODOL. Pemerintah akan melarang truk ODOL mulai Maret 2020.
JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran terhadap kendaraan komersial yang didesain kelebihan dimensi dan muatan (over dimension, over load atau disingkat ODOL)tak lagi akan dibiarkan. Mulai Maret 2020, truk yang melanggar batasan aturan muatan dan dimensi maksimum dilarang menyeberang pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam pembukaan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) Ke-2 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (5/3/2020), menegaskan, ”Awal bulan ini, penyeberangan Merak-Bakauheuni dan Ketapang-Gilimanuk akan menjadi prioritas Kemenhub untuk menindak kendaraan yang melanggar kebijakan ODOL. Kendaraan yang melanggar tidak bisa menyeberang pelabuhan lagi.”