Petugas menata barang bukti uang sebesar Rp 301,98 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantations dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group yang dirilis Kejaksaan Agung di Jakarta, Sealasa (12/11/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN