Polisi berjaga di depan massa buruh saat menuntut kenaikan upah tahun 2024 di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023). Selama sepekan ini pekerja dari sejumlah organisasi serikat buruh berunjuk rasa meminta pemerintah menaikkan upah agar mereka dapat hidup layak dan sejahtera. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat Rp 1.958.169,69.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA