logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAwas, Kenaikan Tarif PPN...
Iklan

Awas, Kenaikan Tarif PPN Berisiko Gerus Pertumbuhan Ekonomi 2025

Pemerintah mesti peka melihat kondisi ekonomi yang sedang lesu dan fokus menjaga daya beli masyarakat.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
Pedagang pakaian menunggu pembeli di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah, pemerintah memastikan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pedagang pakaian menunggu pembeli di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah, pemerintah memastikan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai di tengah pelemahan daya beli masyarakat bisa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Jika tetap berkukuh menaikkan tarif PPN, di tengah penerapan berbagai iuran dan pungutan baru, ekonomi Indonesia diperkirakan bisa merosot hingga tumbuh di bawah 5 persen.

Selama satu tahun terakhir ini saja, konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi hanya tumbuh di bawah 5 persen. Secara berturut-turut, konsumsi masyarakat hanya tumbuh 4,47 persen (triwulan IV tahun 2023), 4,91 persen (triwulan I-2024), 4,93 persen (triwulan II-2024), dan 4,91 persen (triwulan III-2024).

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan