logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSelama Ini Kurang Ampuh, untuk...
Iklan

Selama Ini Kurang Ampuh, untuk Apa Ada Tax Amnesty Lagi?

Idealnya, jika program pengampunan pajak yang sudah-sudah berjalan efektif, rasio pajak RI bisa mencapai 16 persen.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
Wajib pajak mengantre mengikuti program pengampunan pajak tahap ketiga di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, pada hari terakhir, Jumat, 31 Maret 2017.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Wajib pajak mengantre mengikuti program pengampunan pajak tahap ketiga di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, pada hari terakhir, Jumat, 31 Maret 2017.

Efektivitas rencana program pengampunan pajak (tax amnesty) di era pemerintahan Prabowo Subianto diragukan. Selama diterapkan di era Jokowi, program itu terbukti kurang efektif mengerek rasio pajak yang masih saja stagnan di kisaran 10 persen. Tax amnesty yang terlalu sering juga bakal menggerus kredibilitas otoritas pajak dan semakin mengancam rasio pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, saat pemerintahan Joko Widodo menggulirkan program pengampunan pajak jilid I pada tahun 2016-2017, rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) justru turun dari 10,76 persen pada tahun 2015 menjadi 10,37 persen pada 2016, dan semakin merosot ke 9,89 persen pada 2017.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan