KETENAGAKERJAAN
Sesuaikan dengan Putusan MK, Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Baru UMP
Penetapan upah minimum tahun 2025 akan memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sesuai bunyi putusan MK.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F30%2F4969ae43-39e7-47a5-ae02-fd732a79b4f4_jpg.jpg)
Siluet seorang buruh mengibarkan bendera organisasi buruh ketika aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024). Puluhan peserta aksi dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker anyar itu akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai pengaturan pengupahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah menghormati dan akan mengikuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, menjelang tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Sesuaikan dengan Putusan MK, Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Baru UMP".
Baca Epaper Kompas