logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSesuaikan dengan Putusan MK,...
Iklan

Sesuaikan dengan Putusan MK, Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Baru UMP

Penetapan upah minimum tahun 2025 akan memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sesuai bunyi putusan MK.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 0 menit baca
Siluet seorang buruh mengibarkan bendera organisasi buruh ketika aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024). Puluhan peserta aksi dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Siluet seorang buruh mengibarkan bendera organisasi buruh ketika aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024). Puluhan peserta aksi dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker anyar itu akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai pengaturan pengupahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah menghormati dan akan mengikuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, menjelang tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan