UU Cipta Kerja
Buruh ”Kawal” Pembacaan Putusan MK terkait Uji Materi UU Cipta Kerja
Jika MK tidak mengabulkan semua harapan serikat pekerja, MK mengabulkan substansi upah, alih daya, PHK, dan pesangon.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F10%2F31%2Fdc0bb69b-8851-4276-b142-98cfb390b3a0_jpg.jpg)
Aksi unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/10/2024). Unjuk rasa berlangsung di depan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak empat konfederasi dan 60 federasi serikat buruh/serikat pekerja berunjuk rasa di depan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Mereka menunggu hasil pembacaan tentang uji materi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).