logo Kompas.id
EkonomiBuruh ”Kawal” Pembacaan...
Iklan

Buruh ”Kawal” Pembacaan Putusan MK terkait Uji Materi UU Cipta Kerja

Jika MK tidak mengabulkan semua harapan serikat pekerja, MK mengabulkan substansi upah, alih daya, PHK, dan pesangon.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Aksi unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/10/2024). Unjuk rasa berlangsung di depan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan  Merdeka Barat, Jakarta.
KOMPAS/MEDIANA

Aksi unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/10/2024). Unjuk rasa berlangsung di depan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak empat konfederasi dan 60 federasi serikat buruh/serikat pekerja berunjuk rasa di depan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Mereka menunggu hasil pembacaan tentang uji materi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan