Iklan
Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Belum Kunjung Terbentuk
Kemenkominfo akan berperan selama 6-12 bulan sampai lembaga pengawas pelindungan data pribadi terbentuk.
JAKARTA, KOMPASโโโTiga hari menjelang pemberlakuan kewajiban kepatuhan pelindungan data pribadi, yaitu tanggal 17 Oktober 2024, keberadaan lembaga pengawas pelindungan data pribadi belum terbentuk. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, pembentukan lembaga itu sampai sekarang masih dalam proses kajian.
Dalam masa transisi hingga lembaga pengawas pelindungan data pribadi terbentuk, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membentuk direktorat atau organisasi yang setara untuk menjalankan tugas pengawasan pelindungan data pribadi.