Akhir Tahun, Momentum untuk Cari Rumah
Konsumen dapat memanfaatkan insentif pajak untuk meringankan pembelian rumah.
JAKARTA, KOMPAS β Perpanjangan stimulus Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPNDTP untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2024 dipandang sebagai momentum bagi masyarakat yang mencari tempat tinggal. Tahun depan, biaya pembelian rumah diprediksi bakal makin tinggi jika stimulus pajak berakhir, sementara Pajak Pertambahan Nilai bakal dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen.
Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengemukakan, pemangkasan suku bunga acuan menjadi 6 persen serta berlanjutnya perpanjangan PPNDTP merupakan katalis bagi pasar properti residensial. Dampak perpanjangan PPNDTP mulai September 2024 saat ini belum terlihat pada kinerja penjualan rumah dan apartemen. Akan tetapi, dampaknya kemungkinan akan lebih terasa mulai Oktober-Desember 2024.