logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengusaha dan Pakar Pariwisata...
Iklan

Pengusaha dan Pakar Pariwisata Dukung Penyusunan UU Baru

Penyusunan UU baru dinilai lebih mengakomodasi banyak pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki dan disesuaikan.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 1 menit baca
Wisatawan asing melintasi Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (7/8/2024). Bulan Agustus diproyeksikan menjadi puncak kunjungan wisatawan asing di Yogyakarta dengan mayoritas pengunjung asal Eropa. Berbagai kegiatan yang digelar untuk memeriahkan HUT Republik Indonesia menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan mancanegara.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Wisatawan asing melintasi Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (7/8/2024). Bulan Agustus diproyeksikan menjadi puncak kunjungan wisatawan asing di Yogyakarta dengan mayoritas pengunjung asal Eropa. Berbagai kegiatan yang digelar untuk memeriahkan HUT Republik Indonesia menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan mancanegara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku usaha dan pakar pariwisata mendukung regulasi pariwisata perlu diperbarui ketimbang merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu menentukan tujuan yang sama sehingga regulasi baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan obyektif pariwisata Indonesia.

Dalam rapat kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menolak meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Alasannya, RUU tersebut hampir mengubah seluruh materi dalam UU Nomor 10/2009 sehingga lebih tepat disusun pada masa pemerintahan selanjutnya.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan