Pengusaha dan Pakar Pariwisata Dukung Penyusunan UU Baru
Penyusunan UU baru dinilai lebih mengakomodasi banyak pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki dan disesuaikan.
JAKARTA, KOMPAS β Pelaku usaha dan pakar pariwisata mendukung regulasi pariwisata perlu diperbarui ketimbang merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu menentukan tujuan yang sama sehingga regulasi baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan obyektif pariwisata Indonesia.
Dalam rapat kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menolak meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Alasannya, RUU tersebut hampir mengubah seluruh materi dalam UU Nomor 10/2009 sehingga lebih tepat disusun pada masa pemerintahan selanjutnya.