Gelombang Penolakan Program Pensiun Wajib Tambahan Bergulir
Wacana program pensiun wajib tambahan banyak menuai penolakan lantaran dinilai memberatkan para pekerja.
JAKARTA, KOMPAS β Meski pemerintah belum merumuskan skema dan ketentuan dengan menerbitkan peraturan pemerintah, wacana kebijakan terkait program dana pensiun wajib telanjur menuai gelombang penolakan dari berbagai pihak. Program wajib tersebut banyak ditolak lantaran dianggap akan membebani masyarakat yang selama ini telah menerima sejumlah potongan upah.
Wacana terkait program dana pensiun wajib berasal dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 189 Ayat 4 disebutkan, pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) melalui persetujuan DPR.