logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBaru Ada Tiga Kasus Pidana...
Iklan

Baru Ada Tiga Kasus Pidana Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi

Belum semua masyarakat dan aparat penegak hukum memahami esensi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Deretan nomor kartu SIM telepon seluler baru dari sejumlah operator yang ditawarkan di salah satu gerai di pusat perbelanjaan seluler di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (4/9/2022). Dugaan kebocoran data kartu SIM prabayar dari sejumlah operator menambah daftar kebocoran data pribadi warga.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Deretan nomor kartu SIM telepon seluler baru dari sejumlah operator yang ditawarkan di salah satu gerai di pusat perbelanjaan seluler di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (4/9/2022). Dugaan kebocoran data kartu SIM prabayar dari sejumlah operator menambah daftar kebocoran data pribadi warga.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diundangkan pada 17 Oktober 2022, hingga kini baru terungkap tiga kasus pelanggaran pidana atas aturan tersebut. Diduga, tingkat pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap undang-undang itu belum optimal sehingga pengungkapan kasus relatif masih sedikit.

Di dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 terdapat dua jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran kepatuhan dan pidana pelindungan data pribadi. Sanksi untuk pelanggaran kepatuhan adalah denda maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan