Iklan
Baru Ada Tiga Kasus Pidana Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
Belum semua masyarakat dan aparat penegak hukum memahami esensi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
JAKARTA, KOMPAS β Sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diundangkan pada 17 Oktober 2022, hingga kini baru terungkap tiga kasus pelanggaran pidana atas aturan tersebut. Diduga, tingkat pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap undang-undang itu belum optimal sehingga pengungkapan kasus relatif masih sedikit.
Di dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 terdapat dua jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran kepatuhan dan pidana pelindungan data pribadi. Sanksi untuk pelanggaran kepatuhan adalah denda maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.