Siap-siap Pelaku Usaha Peroleh Akses Permodalan Alternatif Hingga Rp 10 Miliar
Per Mei 2024, total penyaluran pinjaman sektor produktif mencapai Rp 7,77 triliun atau naik 6,6 persen secara tahunan.
JAKARTA, KOMPAS β Para pelaku usaha berpeluang memperoleh akses pendanaan alternatif melalui perusahaan finansial berbasis teknologi atau fintech lending hingga Rp 10 miliar. Di sisi lain, pihak fintech lending akan lebih selektif dan berhati-hati dalam menyalurkan pendanaan guna menjaga kualitas kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (Fintech P2P). Salah satu aspek yang akan diatur ialah peningkatan batas maksimum pendanaan produktif, dari yang sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.