Iklan
Utak-atik Regulasi agar Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang
Ada enam izin tambang batubara yang disiapkan untuk diberikan kepada ormas keagamaan.
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara menjadi ”karpet merah” bagi badan usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang. Pemerintah mengklaim hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan enam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) yang dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan.