Ketenagakerjaan
Pekerja dan Pengusaha Ragu Hak Cuti Maternitas 6 Bulan Terlaksana Optimal
Belum semua perusahaan di Indonesia mampu jika diwajibkan memberikan cuti maternitas 14 minggu atau sekitar 6 bulan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2Faa120e4b-d5ab-4ce6-881d-5c958da637b4_jpg.jpg)
Kepala Divisi Operasi PT MRT Jakarta Mega Tarigan (kanan) memperkenalkan sebagian karyawan perempuan yang bertugas sebagai teknisi dan masinis kereta MRT saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/4/2018). Saat ini ada 6 perempuan masinis.
JAKARTA, KOMPAS — Kelompok pekerja dan pengusaha ragu ketentuan hak cuti melahirkan selama 3 bulan dan tambahan 3 bulan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan bisa terlaksana optimal.
Aktivis buruh, Kokom Komalawati, saat dihubungi, berpendapat, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan RUU KIA karena tidak ada substansi yang benar-benar menggebrak. Ketentuan cuti melahirkan bagi ibu pekerja yang disebut 3 bulan dalam RUU KIA sudah ada sebelumnya di UU Ketenagakerjaan. Bedanya, kini ada peluang mendapat tambahan 3 bulan lagi. Itu pun memakai syarat dan ketentuan yang berlaku.