Perluasan Kewenangan Polisi Batasi Akses Internet Bahayakan Penegakan HAM
Pemutusan ataupun perlambatan akses jaringan internet hanya bisa dilakukan ketika negara dalam kondisi darurat.
JAKARTA, KOMPAS β Perluasan kewenangan kepolisian yang memungkinkan mereka bisa meminta pemutusan dan memperlambat akses jaringan internet ke penyedia akses internet atau ISP dianggap membahayakan kebebasan berekspresi serta penegakan hak asasi manusia. Dengan demikian, perluasan kewenangan kepolisian itu tidak perlu ada.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, Minggu (2/6/2024), di Jakarta. Menurut dia, berkaca dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kasus blokir akses jaringan internet di Papua dan Papua Barat tahun 2019, PTUN mengatakan bahwa pemblokiran itu melanggar hukum. Sebab, Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dimaknai sebagai kewenangan pemutusan konten, bukan pemerintah berwenang memutus atau memperlambat akses jaringan internet.