”Jalur Khusus” Ormas Keagamaan Peroleh Izin Tambang
Peraturan yang mengistimewakan ormas keagamaan dalam izin tambang berpotensi diajukan ”judicial review” oleh masyarakat.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan itu, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin tambang. Lantas, bagaimana implementasinya? Benarkah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat?
Dalam PP yang diundangkan pada 30 Mei 2024 itu, disisipkan satu pasal baru, yakni 83A. Pasal itu menyebut wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).