logo Kompas.id
Ekonomi”Jalur Khusus” Ormas Keagamaan...
Iklan

”Jalur Khusus” Ormas Keagamaan Peroleh Izin Tambang

Peraturan yang mengistimewakan ormas keagamaan dalam izin tambang berpotensi diajukan ”judicial review” oleh masyarakat.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 0 menit baca
Tambang batu bara
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Tambang batu bara

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan itu, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin tambang. Lantas, bagaimana implementasinya? Benarkah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat?

Dalam PP yang diundangkan pada 30 Mei 2024 itu, disisipkan satu pasal baru, yakni 83A. Pasal itu menyebut wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan