Industri Digital
Pemerintah Akan Terbitkan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri soal Kecerdasan Buatan
Indonesia perlu berkembang, bukan lagi semata-mata negara pasar, melainkan jadi bagian dari ekosistem industri digital.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F06%2Fa7501f9d-b548-48aa-b838-ff30a4d28088_jpg.jpg)
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat menjadi pembicara dalam acara ThinkThank & Journalism Workshop, Senin (6/5/2024), di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS —  Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan presiden dan peraturan menteri terkait tata kelola kecerdasan buatan. Rencana ini diharapkan selesai sebelum ganti rezim pemerintahan baru.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Waktu pengundangannya adalah 19 Desember 2023.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Kecerdasan Buatan Akan Diatur lewat Perpres".
Baca Epaper Kompas