logo Kompas.id
›
Ekonomi›Pemerintah Akan Terbitkan...
Iklan

Industri Digital

Pemerintah Akan Terbitkan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri soal Kecerdasan Buatan

Indonesia perlu berkembang, bukan lagi semata-mata negara pasar, melainkan jadi bagian dari ekosistem industri digital.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat menjadi pembicara dalam acara ThinkThank & Journalism Workshop, Senin (6/5/2024), di Jakarta.
KOMPAS/MEDIANA

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat menjadi pembicara dalam acara ThinkThank & Journalism Workshop, Senin (6/5/2024), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS —  Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan presiden dan peraturan menteri terkait tata kelola kecerdasan buatan. Rencana ini diharapkan selesai sebelum ganti rezim pemerintahan baru.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Waktu pengundangannya adalah 19 Desember 2023.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Kecerdasan Buatan Akan Diatur lewat Perpres".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...