Kebijakan Pangan
Harga Acuan Telur dan Daging Ayam Ras Naik Rata-rata Rp 3.000 Per Kilogram
Relaksasi harga dilakukan berdasar usulan peternak terkait naiknya input produksi yang mengubah struktur biaya produksi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F15%2F43dbf028-3b43-468f-a0e7-886b956b9118_jpg.jpg)
Pedagang melayani pembeli daging ayam ras di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2024). Daging ayam ras bagian dada dijual Rp 60.000 per kilogram atau naik Rp 10.000 dari sebelumnya.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menaikkan harga acuan telur dan daging ayam ras baik di tingkat produsen ataupun konsumen per Kamis (25/4/2024) dari harga sebelumnya yang diatur sejak 2022. Relaksasi harga ini melegakan dari sisi produsen yang terimpit kenaikan biaya produksi. Di sisi lain, ada ancaman penurunan daya beli konsumen karena tren kenaikan harga pangan.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) merilis daftar relaksasi harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen dan harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen untuk komoditas telur ayam ras dan daging ayam ras. Aturan ini mengubah harga acuan yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.