logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊManipulasi Kapal Angkutan...
Iklan

Manipulasi Kapal Angkutan Dorong Revisi UU Pelayaran

Muncul indikasi, masih banyak manipulasi kepemilikan kapal angkutan dalam negeri yang dikuasai pemodal asing.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Buruh memindahkan sak semen ke dalam lambung kapal barang untuk dikirim ke Bengkulu di Pelabuhan Rakyat Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Menjelang Lebaran, terlihat kesibukan pengiriman barang ke luar Pulau Jawa. Menurut keterangan pekerja, kesibukan itu diprediksi akan berlangsung hingga H-4 Lebaran.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Buruh memindahkan sak semen ke dalam lambung kapal barang untuk dikirim ke Bengkulu di Pelabuhan Rakyat Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Menjelang Lebaran, terlihat kesibukan pengiriman barang ke luar Pulau Jawa. Menurut keterangan pekerja, kesibukan itu diprediksi akan berlangsung hingga H-4 Lebaran.

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mendapat dukungan dari pelaku usaha. Salah satu isu pokok dalam revisi itu adalah penguatan asas cabotage. Muncul indikasi, masih banyak praktik manipulasi kapal pengangkutan niaga dalam negeri yang sebenarnya dimiliki asing.

Lahirnya prinsip asas cabotage tertuang di dalam UU No 17/2008 Pasal 8, yakni kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan