logo Kompas.id
›
Ekonomi›Kemenaker Siapkan Regulasi...
Iklan

Ketenagakerjaan

Kemenaker Siapkan Regulasi Khusus Hubungan Kerja Kemitraan

Secara global masih berlangsung tren orang-orang yang bekerja dalam hubungan kemitraan. Sebagai contoh, ojek daring.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024), di Kompleks DPR, Jakarta.
MEDIANA

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024), di Kompleks DPR, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS  —  Kementerian Ketenagakerjaan berencana mempersiapkan regulasi khusus setingkat peraturan menteri yang mengatur hubungan kerja kemitraan. Isi regulasi khusus ini rencananya meliputi ketegasan pekerja dalam hubungan kemitraan menjadi peserta jaminan sosial, kesetaraan upah, serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan hal itu seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024), di Jakarta. Selama ini pekerja dalam hubungan kemitraan, seperti mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing, belum diatur secara tegas.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...