Iklan
Kemenaker Siapkan Regulasi Khusus Hubungan Kerja Kemitraan
Secara global masih berlangsung tren orang-orang yang bekerja dalam hubungan kemitraan. Sebagai contoh, ojek daring.
JAKARTA, KOMPASโ โ Kementerian Ketenagakerjaan berencana mempersiapkan regulasi khusus setingkat peraturan menteri yang mengatur hubungan kerja kemitraan. Isi regulasi khusus ini rencananya meliputi ketegasan pekerja dalam hubungan kemitraan menjadi peserta jaminan sosial, kesetaraan upah, serta kesehatan dan keselamatan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan hal itu seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024), di Jakarta. Selama ini pekerja dalam hubungan kemitraan, seperti mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing, belum diatur secara tegas.