logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บGoogle Siap Pelajari Perpres...
Iklan

Google Siap Pelajari Perpres Publisher Rights

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mewajibkan perusahaan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers.

Oleh
MEDIANA
ยท 0 menit baca
Presiden Joko Widodo meninggalkan Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024), setelah menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Dalam acara itu, Presiden mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Presiden Joko Widodo meninggalkan Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024), setelah menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024. Dalam acara itu, Presiden mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights.

JAKARTA, KOMPASโ€Šโ€” Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut juga Perpres Publisher Rights telah ditetapkan dan diundangkan pada Selasa (20/2/2024). Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada Selasa dan langsung mengumumkannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta.

Melalui perpres ini, perusahaan platform digital diwajibkan bekerja sama, memberikan perlakuan adil ke semua perusahaan pers, dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan