Iklan
Google Siap Pelajari Perpres Publisher Rights
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mewajibkan perusahaan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers.
JAKARTA, KOMPASโโ Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut juga Perpres Publisher Rights telah ditetapkan dan diundangkan pada Selasa (20/2/2024). Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada Selasa dan langsung mengumumkannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta.
Melalui perpres ini, perusahaan platform digital diwajibkan bekerja sama, memberikan perlakuan adil ke semua perusahaan pers, dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas.