logo Kompas.id
EkonomiBekerja di Hari Libur...
Iklan

Bekerja di Hari Libur Nasional, Ada Hak Upah Lembur Pekerja

Jika perusahaan akan mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional, harus berdasarkan persetujuan pekerja.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
Aktivitas buka kios di Thamrin City baru ramai dimulai sekitar pukul 12.30, pada hari pemungutan suara calon presiden-calon wakil presiden, Rabu (14/2/2024), di Jakarta.
KOMPAS/MEDIANA

Aktivitas buka kios di Thamrin City baru ramai dimulai sekitar pukul 12.30, pada hari pemungutan suara calon presiden-calon wakil presiden, Rabu (14/2/2024), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS —  Cara penghitungan upah lembur pada hari libur nasional sudah diatur oleh pemerintah. Penegakan pembayaran hak pekerja ini yang sampai sekarang masih kerap dianggap tantangan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional sudah ada ketentuan regulasinya yang tertuang di bagian keempat Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah mengunggah gambaran cara menghitung di akun resmi kementerian di media sosial.

Jika perusahaan tertentu menerapkan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, bayaran upah lembur dari jam pertama sampai jam ketujuh adalah 2 kali upah sejam. Kemudian, pada jam kedelapan, bayarannya adalah 3 kali upah sejam. Pada jam kesembilan, sepuluh, dan sebelas, bayarannya adalah 4 kali upah sejam.

Baca juga: Hari Pencoblosan, Pekerja Pariwisata dan Pusat Belanja Tetap Masuk Kerja

Selanjutnya, jika perusahaan tertentu memberlakukan waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu. Bayaran upah lembur dari jam pertama sampai jam kedelapan adalah 2 kali upah sejam. Kemudian, pada jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam. Pada jam kesepuluh, sebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.

Kemenaker dalam unggahan yang sama juga memberikan simulasi. Ada seorang pekerja yang sehari-hari bekerja selama enam hari kerja dan 40 jam seminggu di suatu perusahaan. Upah per bulan yang dia terima adalah Rp 4 juta. Lalu, pada hari libur nasional, pekerja bersangkutan harus bekerja 7 jam.

https://cdn-assetd.kompas.id/oHYNo_px47UGB6_02nDbwek14sY=/1024x807/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F20%2Fa4533f4b-b84e-40c0-a62c-34e160029004_jpg.jpg

Upah per jam yang dia terima adalah Rp 4 juta dibagi 173 sama dengan Rp 23.121,387. Karena dia harus bekerja lembur 7 jam pada hari libur nasional, maka bayaran upah lemburnya adalah 7 kali 2 kali Rp 23.121,387 sama dengan Rp 323.699,418.

”Karena hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional, perlakuan yang diterima pekerja adalah sama ketika mereka kebagian masuk bekerja pada saat hari raya keagamaan (yang juga ditetapkan sebagai libur nasional). Biasanya, yang masuk akan dibagi dalam tiga sif. Masing-masing sif adalah 8 jam kerja,” ujar Mirah, Rabu (14/2/2024), di Jakarta.

Apabila karyawan sif satu harus menunaikan ibadah hari raya keagamaan atau mencoblos di waktu pagi, karyawan sifketiga akan dapat perpanjangan durasi bekerja atau lembur. Mereka ini, kata Mirah, berhak dapat upah lembur.

”Sejumlah anggota kami yang bekerja di perusahaan jalan tol, pos dan logistik, usaha swalayan, serta telekomunikasi, ada yang masuk bekerja pada hari pencoblosan,” kata Mirah.

Baca juga: Satu Dekade, Tren Kenaikan Upah Minimum Buruh Terus Merosot

Pengalaman nyata

Suherman, karyawan di salah satu supermarket di Bogor, Jawa Barat, menceritakan, dirinya kebagian jadwal masuk bekerja pada hari pemungutan suara. Namun, menurut dia, durasi bekerja tidak penuh selama 8 jam seperti hari biasa.

”Waktunya fleksibel. Hanya beberapa jam saja masuknya,” ucapnya.

Pengunjung berbelanja bahan makanan di salah satu supermarket ritel di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (17/12/2023). Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 menjadi momentum bagi pengusaha ritel untuk meningkatkan penjualan karena konsumsi masyarakat yang meningkat.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengunjung berbelanja bahan makanan di salah satu supermarket ritel di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (17/12/2023). Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 menjadi momentum bagi pengusaha ritel untuk meningkatkan penjualan karena konsumsi masyarakat yang meningkat.

Tidak semua karyawan di supermarket tempatnya bekerja masuk bekerja pada hari pencoblosan. Divisi yang masuk, antara lain, divisi kasir, bakery, dan fresh.

Iklan

Dia mengaku kadang-kadang memang kebagian jadwal masuk saat momen hari libur nasional, seperti hari raya keagamaan dan hari pemungutan suara. Suherman menyampaikan, jika dia memang kebetulan terjadwal masuk bekerja ketika hari libur nasional, seluruh haknya sebagai pekerja tetap terpenuhi oleh manajemen.

”Upah lembur tetap dibayar. Pembayaran upah lembur itu tidak secara langsung pada hari-H, tetapi digabung dengan pembayaran gaji bulanan,” ujarnya.

Dwi, seorang petugas satpam di salah satu kantor di Jakarta Selatan, menyampaikan pengalaman sama. Hari ini, dirinya juga terjadwal masuk bekerja. Tepatnya, dia kebagian masuk pada sif kedua, yaitu pukul 15.00–pukul 23.00. Pagi, sekitar pukul 08.00, dia sudah antre mencoblos. Lalu, sekitar pukul 13.00, dia berangkat dari tempat tinggalnya di Jakarta Timur menuju lokasi bekerja.

”Mekanisme hak, ya, seperti biasa. Kecuali, hari ini saya terjadwal libur lalu ada rekan izin sehingga saya harus masuk. Nah, kalau begitu kejadiannya, saya dibayar upah lembur oleh perusahaan,” ujarnya yang hampir sepuluh tahun terakhir bekerja sebagai petugas satpam.

Baca juga: Libur 2024 Ditetapkan 27 Hari

Sama seperti Suherman, kalaupun dia harus lembur, upah lemburnya akan dibayar bersamaan dengan gaji bulanan. Sejauh ini, menurut dia, pembayaran selalu lancar alias tidak ada masalah.

https://cdn-assetd.kompas.id/uBzA5JMM25Wt0H3VInTUK8GSq3w=/1024x1713/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F06%2F33469e85-9eb7-411c-b653-44c89c3f21d9_png.png

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya yang terangkum di dalam UU Cipta Kerja, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di Indonesia. Skema pertama, yaitu 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ini berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari.

Skema kedua, 8 jam kerja sehari atau 40 jam dalam satu minggu. Ini berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.

Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku tersebut sesuai dengan kebutuhan, termasuk terkait hari libur yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawannya pada akhir pekan ataupun hari lainnya.

Akan tetapi, ketentuan ini bisa tidak berlaku bagi perusahaan dengan jenis usaha tertentu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (3) PP No 35/2021 atau Pasal 77 Ayat (3) UU No 13/2023 yang diturunkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No 233/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus. Dalam Kepmenakertrans ini, terdapat 11 jenis pekerjaan yang memiliki skema tersendiri, di antaranya usaha swalayan, tempat Suherman bekerja, dan keamanan di mana Dwi ada di dalamnya.

Petugas satpam yang akan bertugas bersiap sebelum menggantikan tugas jaga rekannya di sebuah pusat perbelanjaan ritel perabotan rumah di kawasan Kunciran, Kota Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas satpam yang akan bertugas bersiap sebelum menggantikan tugas jaga rekannya di sebuah pusat perbelanjaan ritel perabotan rumah di kawasan Kunciran, Kota Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022).

Perjanjian kerja bersama

Di sektor manufaktur sebenarnya ada beberapa subsektor yang sebagian proses produksinya tidak bisa dihentikan pada saat libur nasional. Sebab, jika dihentikan operasional mesinnya, produksi akan bermasalah. Sebagai contoh, produksi serat benang sintesis.

Aji Fathul, salah satu karyawan PT Indonesia Toray Shinthetics (ITS) Tangerang (pabrik produksi serat sintesis), menceritakan, berdasarkan pengalaman beberapa pemilu sebelumnya, manajemen pabrik telah menyediakan fasilitas bagi karyawan yang tidak berdomisili di Kota Tangerang untuk menggunakan hak pilihnya. Sikap manajemen ini juga tetap terlihat sampai sekarang.

”Membuatkan aturan dan izin meninggalkan pekerjaan untuk melaksanakan pemilihan di TPS masing-masing,” katanya.

Lalu, bagi karyawan yang akhirnya menggantikan kerja, imbuh Aji, mereka memperoleh hak. Teknis pemenuhan hak, seperti upah lembur, bahkan sudah tertuang di perjanjian kerja bersama khusus terkait hari libur nasional.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, M Hadi Subhan, mengatakan, jika perusahaan akan mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional, maka harus berdasarkan persetujuan pekerja. Tantangannya kemudian adalah pengawasan terhadap perlindungan pekerja.

”Pengawasan pemerintah terkait lembur dan pembayaran upah lembur relatif masih minim. Sebenarnya, pengawasan yang efektif datang dari serikat pekerja. Akan tetapi, tidak semua bidang pekerjaan ataupun tempat bekerja memiliki serikat pekerja,” ucap Hadi.

Baca juga : Pemerintah Ingatkan Pengusaha tentang Hak Pekerja pada Hari Pencoblosan

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan