Ketenagakerjaan
Bekerja di Hari Libur Nasional, Ada Hak Upah Lembur Pekerja
Jika perusahaan akan mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional, harus berdasarkan persetujuan pekerja.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F14%2Fd87b2ad7-88f5-428f-a99a-25aba7b09753_jpg.jpg)
Aktivitas buka kios di Thamrin City baru ramai dimulai sekitar pukul 12.30, pada hari pemungutan suara calon presiden-calon wakil presiden, Rabu (14/2/2024), di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS โโ Cara penghitungan upah lembur pada hari libur nasional sudah diatur oleh pemerintah. Penegakan pembayaran hak pekerja ini yang sampai sekarang masih kerap dianggap tantangan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional sudah ada ketentuan regulasinya yang tertuang di bagian keempat Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah mengunggah gambaran cara menghitung di akun resmi kementerian di media sosial.