Pengusaha Sebut Ada Diskriminasi di Sektor Jasa Hiburan
Perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah mengakibatkan kerumitan penagihan pajak di lapangan.
JAKARTA, KOMPAS β Para pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia atau GIPI menyatakan bahwa tidak ada argumen yang kuat dari pemerintah menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen. Besaran pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD itu dianggap sebagai praktik diskriminasi terhadap jasa hiburan.
βInti dari gugatan kami, yaitu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 58 Ayat (2) UU HKPD. Pasal ini berisi tentang perlakuan tarif yang berbeda untuk jasa hiburan. Jadi, kami meminta untuk dibatalkan,β ujar Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/2/2024), seusai pengajuan gugatan UU HKPD.