logo Kompas.id
›
Ekonomi›PHK Mendominasi Kasus Hubungan...
Iklan

PHK Mendominasi Kasus Hubungan Industrial

Ada tren kenaikan pengaduan. Diduga, itu dipengaruhi oleh tingginya kesadaran pekerja terhadap hak-hak mereka.

Oleh
MEDIANA, DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 0 menit baca
Ilustrasi - Peserta aksi Aliansi Pekerja BUMN Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (27/2/2020). Mereka menuntut Menteri BUMN membenahi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta mutasi dan PHK pengurus serikat pekerja yang terjadi di sejumlah BUMN.
LASTI KURNIA

Ilustrasi - Peserta aksi Aliansi Pekerja BUMN Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Kamis (27/2/2020). Mereka menuntut Menteri BUMN membenahi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta mutasi dan PHK pengurus serikat pekerja yang terjadi di sejumlah BUMN.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK mendominasi kasus hubungan industrial selama tahun 2023. Penyelesaian secara mediasi masih menjadi favorit. Posisi serikat pekerja perlu diperkuat untuk memperkuat posisi pekerja agar lebih lanjut bisa ambil bagian dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Muhyiddin, Sabtu (3/2/2024), di Jakarta, mengatakan, pada Januari - Desember 2023 terjadi lebih dari 10.000 kasus hubungan industrial. Sebanyak 7.275 kasus merupakan kasus perselisian PHK, 2.554 kasus perselisihan hak, 387 kasus perselisihan kepentingan, dan 51 kasus perselisihan antarserikat pekerja/buruh.

Editor:
Bagikan