PHK Mendominasi Kasus Hubungan Industrial
Ada tren kenaikan pengaduan. Diduga, itu dipengaruhi oleh tingginya kesadaran pekerja terhadap hak-hak mereka.
JAKARTA, KOMPAS — Kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK mendominasi kasus hubungan industrial selama tahun 2023. Penyelesaian secara mediasi masih menjadi favorit. Posisi serikat pekerja perlu diperkuat untuk memperkuat posisi pekerja agar lebih lanjut bisa ambil bagian dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Muhyiddin, Sabtu (3/2/2024), di Jakarta, mengatakan, pada Januari - Desember 2023 terjadi lebih dari 10.000 kasus hubungan industrial. Sebanyak 7.275 kasus merupakan kasus perselisian PHK, 2.554 kasus perselisihan hak, 387 kasus perselisihan kepentingan, dan 51 kasus perselisihan antarserikat pekerja/buruh.