logo Kompas.id
EkonomiPekerja Rentan Belum Masuk...
Iklan

Pekerja Rentan Belum Masuk Kriteria Bansos

Indonesia juga belum mempunyai data pasti mengenai kerentanan pekerja. Pemerintah perlu menyusunnya terlebih dulu.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo (tengah) dalam diskusi bertajuk ”Gerakan Pekerja Perempuan: Tantangan Kerja Layak dan Perlindungan Sosial” di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo (tengah) dalam diskusi bertajuk ”Gerakan Pekerja Perempuan: Tantangan Kerja Layak dan Perlindungan Sosial” di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Fenomena pekerja prekariat yang rentan miskin terus menguat. Kelompok ini belum semuanya masuk dalam kriteria layak menerima bantuan sosial.

Pekerja prekariat adalah pekerja dengan jam kerja, kontrak, dan lingkup kerja yang tidak menentu. Contoh pekerja prekariat adalah pekerja informal, pekerja rumah tangga, pekerja rumah tangga migran, pekerja mitra platform digital, dan pekerja sektor perawatan. Mereka tergolong tidak layak sebagai penerima program bantuan sosial untuk pekerja, seperti bantuan subsidi upah (BSU) atau Kartu Prakerja.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan