logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInsentif Pajak Hiburan Dinilai...
Iklan

Insentif Pajak Hiburan Dinilai Hanya Solusi Jangka Pendek

Pengusaha tetap butuh kepastian hukum dan solusi jangka panjang soal tarif pajak hiburan.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
Pramusaji mengantar minuman di tempat hiburan karaoke keluarga Inul Vizta di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak hiburan yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Pramusaji mengantar minuman di tempat hiburan karaoke keluarga Inul Vizta di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak hiburan yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan pemerintah pusat memberi keringanan penerapan pajak hiburan bagi usaha tertentu dianggap pengusaha sebagai solusi jangka pendek. Pelaku usaha tetap butuh kepastian hukum dalam jangka panjang terkait kebijakan pajak hiburan tersebut.

Dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024), pemerintah pusat telah memutuskan akan membuat surat edaran. Isinya membolehkan pemerintah daerah (pemda) memberlakukan pajak hiburan lebih rendah dari tarif 40-75 persen.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan