Permintaan Penghapusan Konten di Media Sosial Menguat
Di beberapa negara, termasuk Indonesia, permintaan penghapusan konten cenderung diikuti dengan ancaman hukuman pidana.
JAKARTA, KOMPAS  — Wewenang pemerintah untuk melakukan moderasi konten media sosial menguat di negara kawasan Asia Pasifik. Pemerintah di negara-negara Asia Pasifik telah memperbarui hukum pidana dan regulasi keamanan nasional terkait keamanan siber. Sementara pada saat bersamaan, masyarakat mengalami keterbatasan dalam melakukan banding.
Mengutip laporan riset Online Content Regulation In The Asia Pacific yang dirilis oleh Asia Centre, lembaga riset yang berkantor pusat di Bangkok, Thailand, dan Google, Kamis (18/1/2024) malam, terdapat tren peningkatan rata-rata permintaan penghapusan konten tahunan yang ditujukan ke Meta di Asia Tenggara. Tren peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh jumlah permintaan yang naik dari Indonesia dan Thailand karena dugaan pelanggaran hukum.