Etika Kecerdasan Artifisial Berlaku bagi Semua Penyelenggara Sistem Elektronik
Panduan etika kecerdasan buatan dirilis untuk merespons cepatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan dalam kehidupan sehari-hari.
JAKARTA, KOMPAS ββ Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial resmi ditetapkan. Surat edaran yang bersifat panduan etika ini berlaku bagi pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik publik ataupun privat lokal dan asing yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menetapkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada Selasa (19/12/2023) di Jakarta. Dalam SE ini, penyelenggaraan kemampuan kecerdasan buatan mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Sementara penggunaannya termasuk himpunan dari mesin pembelajaran, pemrosesan bahasa natural, sistem ahli, deep learning atau metode kecerdasan buatan yang mengajarkan komputer untuk memproses data yang terinspirasi otak manusia, robotik, dan neural networks atau mengenali pola data meniru cara kerja otak.