logo Kompas.id
EkonomiLokapasar Asing Wajib Punya...
Iklan

Lokapasar Asing Wajib Punya Kantor Operasional

Pemerintah Indonesia ingin mengatur pasar e-dagang agar lebih sehat. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah diminta untuk mengatur agar tidak ada monopoli data.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Rapat Forum Ekonomi Digital Kemenkominfo IV dengan tema “E-Commerce” yang diselenggarakan Kemenkominfo di Grand Hyatt Jakarta, Senin (4/4/2022), mengemukakan, produk UMKM lokal semestinya bisa membanjiri platform e-dagang.
STEFANUS OSA TRIYATNA

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Rapat Forum Ekonomi Digital Kemenkominfo IV dengan tema “E-Commerce” yang diselenggarakan Kemenkominfo di Grand Hyatt Jakarta, Senin (4/4/2022), mengemukakan, produk UMKM lokal semestinya bisa membanjiri platform e-dagang.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyatakan, semua perusahaan asing yang menyediakan fasilitas perdagangan secara elektronik atau e-dagang di Indonesia harus punya kantor operasional, bukan kantor perwakilan. Mereka juga diharuskan mengurus perizinan usaha.

”Indonesia terbuka dengan investasi asing, termasuk investasi bidang e-dagang. Semua bisnis e-dagang di Indonesia harus buka kantor operasional di Indonesia dan dapat izin lisensi,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki saat menghadiri diskusi Omnichannel Trends, Selasa (24/10/2023), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan