Ekonomi Digital
Lokapasar Asing Wajib Punya Kantor Operasional
Pemerintah Indonesia ingin mengatur pasar e-dagang agar lebih sehat. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah diminta untuk mengatur agar tidak ada monopoli data.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Rapat Forum Ekonomi Digital Kemenkominfo IV dengan tema “E-Commerce” yang diselenggarakan Kemenkominfo di Grand Hyatt Jakarta, Senin (4/4/2022), mengemukakan, produk UMKM lokal semestinya bisa membanjiri platform e-dagang.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyatakan, semua perusahaan asing yang menyediakan fasilitas perdagangan secara elektronik atau e-dagang di Indonesia harus punya kantor operasional, bukan kantor perwakilan. Mereka juga diharuskan mengurus perizinan usaha.
”Indonesia terbuka dengan investasi asing, termasuk investasi bidang e-dagang. Semua bisnis e-dagang di Indonesia harus buka kantor operasional di Indonesia dan dapat izin lisensi,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki saat menghadiri diskusi Omnichannel Trends, Selasa (24/10/2023), di Jakarta.