Lokapasar Asing Wajib Punya Kantor Operasional
Pemerintah Indonesia ingin mengatur pasar e-dagang agar lebih sehat. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah diminta untuk mengatur agar tidak ada monopoli data.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyatakan, semua perusahaan asing yang menyediakan fasilitas perdagangan secara elektronik atau e-dagang di Indonesia harus punya kantor operasional, bukan kantor perwakilan. Mereka juga diharuskan mengurus perizinan usaha.
”Indonesia terbuka dengan investasi asing, termasuk investasi bidang e-dagang. Semua bisnis e-dagang di Indonesia harus buka kantor operasional di Indonesia dan dapat izin lisensi,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki saat menghadiri diskusi Omnichannel Trends, Selasa (24/10/2023), di Jakarta.