Iklan
Terlena Transfer Pusat, Pemda Minimalis Himpun Pajak dan Retribusi Daerah
Kemampuan pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi relatif rendah. Rasio pajak daerah pada 2022 baru 1,3 persen.
JAKARTA, KOMPAS β Kemampuan pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi masih rendah. Pemda masih kerap mengandalkan transfer dana dari pemerintah pusat untuk alokasi belanja daerah kendati potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sangat tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah memiliki wewenang memungut pajak. Namun, kinerja pungutan pajak daerah sejauh ini masih lemah. Ini tecermin pada rendahnya rasio pajak pemda.