logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTerlena Transfer Pusat, Pemda ...
Iklan

Terlena Transfer Pusat, Pemda Minimalis Himpun Pajak dan Retribusi Daerah

Kemampuan pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi relatif rendah. Rasio pajak daerah pada 2022 baru 1,3 persen.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
Petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah bersama kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polda Metro dan Jasa Raharja merazia kendaraan roda empat dan roda dua di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018). Razia pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk menggenjot pendapatan daerah.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah bersama kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polda Metro dan Jasa Raharja merazia kendaraan roda empat dan roda dua di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018). Razia pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk menggenjot pendapatan daerah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kemampuan pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi masih rendah. Pemda masih kerap mengandalkan transfer dana dari pemerintah pusat untuk alokasi belanja daerah kendati potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sangat tinggi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah memiliki wewenang memungut pajak. Namun, kinerja pungutan pajak daerah sejauh ini masih lemah. Ini tecermin pada rendahnya rasio pajak pemda.

Editor:
ARIS PRASETYO, FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan