logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPerlu Ada Batasan Produk Impor...
Iklan

Perlu Ada Batasan Produk Impor di Platform E-Dagang

Permendag No 31/2023 hanya mengatur minimal harga barang dari luar negeri yang transaksinya melalui pendekatan "cross border commerce".

Oleh
MEDIANA
ยท 1 menit baca
Pekerja mengepak perangkat pendingin ruangan (AC) yang telah lolos kontrol kualitas di pabrik PT LG Electronics Indonesia di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (3/10/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Pekerja mengepak perangkat pendingin ruangan (AC) yang telah lolos kontrol kualitas di pabrik PT LG Electronics Indonesia di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (3/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS โ€Šโ€”โ€Š Pemerintah perlu mendorong peningkatan promosi produk dalam negeri di platform social commerce dan e-dagang. Dorongan ini perlu diikuti dengan membuat batasan minimal porsi produk lokal yang dipromosikan ataupun diperjualbelikan di kedua jenis platform.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyampaikan hal tersebut saat menghadiri diskusi โ€Larangan Social Commerce, Tepatkah?โ€ yang berlangsung secara daring, Selasa (3/10/2023), di Jakarta. Menurut dia, Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diundangkan 26 September 2023 memberikan ruang promosi yang besar bagi produk Indonesia.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan