Perlu Ada Batasan Produk Impor di Platform E-Dagang
Permendag No 31/2023 hanya mengatur minimal harga barang dari luar negeri yang transaksinya melalui pendekatan "cross border commerce".
JAKARTA, KOMPAS โโโ Pemerintah perlu mendorong peningkatan promosi produk dalam negeri di platform social commerce dan e-dagang. Dorongan ini perlu diikuti dengan membuat batasan minimal porsi produk lokal yang dipromosikan ataupun diperjualbelikan di kedua jenis platform.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyampaikan hal tersebut saat menghadiri diskusi โLarangan Social Commerce, Tepatkah?โ yang berlangsung secara daring, Selasa (3/10/2023), di Jakarta. Menurut dia, Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diundangkan 26 September 2023 memberikan ruang promosi yang besar bagi produk Indonesia.