logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€Ί68 Persen Pendapatan Daerah...
Iklan

68 Persen Pendapatan Daerah Masih Digelontor Pusat

Meski Indonesia sudah dua dekade menjalankan sistem desentralisasi, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah serta mendorong efektivitas belanja daerah.

Oleh
AGNES THEODORA
Β· 0 menit baca
Lanskap kota Jakarta yang dipadati hunian dan gedung pencakar langit, Jumat (20/11/2015). Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta bakal menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sebelumnya juga telah dilakukan penghapusan sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Lanskap kota Jakarta yang dipadati hunian dan gedung pencakar langit, Jumat (20/11/2015). Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta bakal menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sebelumnya juga telah dilakukan penghapusan sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

JAKARTA, KOMPAS – Ketergantungan pemerintah daerah terhadap suntikan dana dari pemerintah pusat masih tinggi. Sebanyak 68 persen dari total pendapatan daerah masih bersumber dari dana transfer ke daerah atau TKD. Diperlukan opsi pembiayaan alternatif yang kreatif untuk membuka akses pembiayaan dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, meski Indonesia sudah dua dekade menjalankan sistem desentralisasi, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah serta mendorong efektivitas belanja daerah.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan