Ketenagakerjaan
MK Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja, Pekerja dan Pengusaha Masih Beda Sikap
Kalangan serikat pekerja dan pengusaha masih berbeda pendapat mengenai kelanjutan implementasi "omnibus law" Cipta Kerja.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F15%2F8d697d2e-e025-4e28-8411-d1a1045f6d97_jpg.jpg)
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksi tersebut, ribuan buruh kembali menyerukan penolakan atas revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan penolakan UU Cipta Kerja. Para buruh juga menyerukan akan melakukan mogok kerja nasional jika DPR tidak mencabut revisi UU P3.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan uji formil UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja. Keputusan ini menuai kekecewaan di kalangan pekerja. Sementara kalangan pengusaha menilai, keputusan itu seharusnya mengakhiri perbedaan antara industri dan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita, saat dihubungi Senin (2/10/2023), di Jakarta, mengatakan, pihaknya sudah menduga hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Dia yang tengah berada di lokasi gedung MK mengaku lekas keluar begitu mendengar isi putusan. KSBSI tetap kembali menggugat, tetapi dalam bentuk uji materi UU No 6/2023.