logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Atur Jenis Barang...
Iklan

Pemerintah Atur Jenis Barang Impor yang Diperjualbelikan di Platform Daring

Dalam Permendag No 31/2023 diatur, antara lain, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik wajib menerapkan harga barang minimum 100 dollar AS per ”unit freight on board” (FOB).

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 1 menit baca
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Sebelumnya, terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, antara lain, untuk memisahkan <i>social commerce </i>dengan e<i>-commerce</i>.
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Sebelumnya, terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, antara lain, untuk memisahkan social commerce dengan e-commerce.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah menerbitkan peraturan yang memisahkan social commerce dan e-commerce, pemerintah juga akan membuat daftar jenis barang impor yang boleh didagangkan daring melalui platform. Hal itu untuk mengantisipasi derasnya barang impor yang masuk Indonesia, yang berpotensi mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik diundangkan pada 26 September 2023. Aturan itu terkait pemisahan social commerce dengan e-commerce. Social commerce hanya boleh untuk promosi barang dan jasa.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan