Kenaikan Tarif Tol Perlu Diimbangi Peningkatan Layanan
Penyesuaian tarif jalan tol menimbulkan polemik antara pengguna jalan tol dan pengelola jalan tol. Masing-masing pihak memiliki kepentingan sehingga dibutuhkan peran pemerintah untuk mengakomodasi kedua belah pihak.
JAKARTA, KOMPAS β Penyesuaian tarif jalan tol dinilai belum mengakomodasi kepentingan masyarakat luas, terutama dari segi pelayanan. Pemerintah diharapkan mampu mengakomodasi, baik kepentingan investor atau pengelola jalan tol maupun pengguna jalan tol.
Sesuai aturan, penyesuaian tarif tol dilakukan berkala, yakni dua tahun sekali mengikuti laju inflasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2005 tentang Jalan Tol guna menjaga iklim pengembalian investasi jalan tol kepada pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).