OJK Siapkan Transisi Pengawasan Aset Kripto dan Koperasi Jasa Keuangan
Pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK. Selain itu, pengawasan koperasi jasa keuangan yang saat ini berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berpindah ke OJK.
JAKARTA, KOMPAS β Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan akan menambah lingkup pengawasan pada dua industri keuangan lainnya, yakni industri perdagangan aset kripto dan koperasi jasa keuangan. OJK tengah menyiapkan transisi pengawasan kedua industri tersebut sehingga perlindungan konsumen tetap optimal sejalan dengan industri yang terus bertumbuh.
Pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selambat-lambatnya 24 bulan setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diundangkan pada Januari 2023. Begitu pula dengan pengawasan koperasi jasa keuangan yang saat ini berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM akan berpindah ke OJK selambat-lambatnya dua tahun lagi.