logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK Siapkan Transisi...
Iklan

OJK Siapkan Transisi Pengawasan Aset Kripto dan Koperasi Jasa Keuangan

Pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK. Selain itu, pengawasan koperasi jasa keuangan yang saat ini berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berpindah ke OJK.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono; Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara; Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae; Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman; serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (dari kiri ke kanan) dalam jumpa pers anggota Dewan Komisioner OJK di kantor OJK, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono; Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara; Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae; Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman; serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (dari kiri ke kanan) dalam jumpa pers anggota Dewan Komisioner OJK di kantor OJK, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan akan menambah lingkup pengawasan pada dua industri keuangan lainnya, yakni industri perdagangan aset kripto dan koperasi jasa keuangan. OJK tengah menyiapkan transisi pengawasan kedua industri tersebut sehingga perlindungan konsumen tetap optimal sejalan dengan industri yang terus bertumbuh.

Pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selambat-lambatnya 24 bulan setelah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diundangkan pada Januari 2023. Begitu pula dengan pengawasan koperasi jasa keuangan yang saat ini berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM akan berpindah ke OJK selambat-lambatnya dua tahun lagi.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan