Dorong Penyaluran Kredit, BI Berikan Insentif Keringanan Giro Wajib Minimum
Bank Indonesia akan memberikan insentif keringanan besaran giro wajib minimum apabila bank berhasil memenuhi ambang batas minimal penyaluran kredit ke sektor-sektor tertentu.
JAKARTA, KOMPAS β Bank Indonesia atau BI akan memberikan insentif keringanan besaran giro wajib minimum apabila bank berhasil memenuhi ambang batas minimal penyaluran kredit ke sektor-sektor tertentu. Harapannya, tambahan likuiditas ini bisa mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam taklimat media Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (9/8/2023), Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro menjelaskan, pihaknya akan memperkuat pertumbuhan penyaluran kredit bank melalui stimulus KLM. Kebijakan ini akan berlaku bagi bank umum konvensional (BUK) dan bank umum syariah (BUS)/unit usaha syariah (UUS) yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2023.