Badan Pangan Nasional Resmi Atur Harga Acuan Baru Gula Konsumsi
Pemerintah resmi mengatur harga acuan pembelian dan penjualan gula dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No 17/2023. Sementara harga gula petani yang dilelang masih di bawah harga acuan terbaru, yakni Rp 12.500 per kg.
![Pedagang membungkus gula pasir untuk dijual kembali di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).](https://cdn-assetd.kompas.id/yVBh3lA-MIPUa5k8NMeLTIq5XGE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F11%2F23%2F7373b5ed-caeb-4747-90b9-99db0755eabc_jpg.jpg)
Pedagang membungkus gula pasir untuk dijual kembali di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pangan Nasional resmi mengatur harga acuan gula kristal putih atau gula konsumsi. Harga acuan pembelian gula konsumsi di tingkat petani ditetapkan Rp 12.500 per kilogram dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dipatok Rp 14.500 per kilogram.
Badan Pangan Nasional (NFA) juga menetapkan harga gula konsumsi di wilayah Papua, Maluku, dan Papua, serta daerah perbatasan antarnegara dan 3T (tertinggal, terpencil, dan terdepan). Harga gula konsumsi di wilayah-wilayah itu dipatok Rp 15.500 per kilogram (kg).