Badan Usaha Diberi Insentif, Pembangunan SPKLU Diharapkan Masif
Biaya layanan SPKLU pengisian cepat (”fast charging”) ditetapkan paling banyak Rp 25.000 dan SPKLU pengisian sangat cepat (”ultrafast charging”) paling banyak Rp 57.000. Pembangunan SPKLU pun diharapkan semakin banyak.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan regulasi terkait biaya layanan pengisian listrik pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU. Biaya layanan itu sebagai insentif bagi badan usaha sehingga ada tambahan daya tarik untuk pengembangan SPKLU, yang juga akan mendukung pengembangan ekosistem mobil listrik di Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 182 Tahun 2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Rinciannya, biaya layanan SPKLU pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25.000 dan SPKLU pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.