Kemendag Hanya Izinkan Ekspor Pasir Alam untuk Keperluan Khusus
Kemendag masih melarang ekspor pasir alam, termasuk pasir laut, untuk kepentingan komersial atau diperdagangkan. Izin ekspor hanya diberikan untuk pasir alam yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perdagangan atau Kemendag menegaskan larangan ekspor pasir alam, termasuk pasir laut, masih berlaku. Kemendag hanya mengizinkan komoditas itu diekspor untuk keperluan khusus, seperti penelitian dan pengembangan, bukan diperdagangkan. Khusus pasir laut atau hasil sedimentasi laut, Kemendag akan mengaturnya dalam peraturan tersendiri.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No 23/2023 tentang Ketentuan dan Pengaturan Ekspor. Kedua regulasi ini menggantikan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Diekspor dan Barang Dilarang Diimpor dan Permendag No 19/2021 tentang Ketentuan dan Pengaturan Ekspor.