Kewajiban Parkir Devisa Butuh Insentif Menarik
Kewajiban memarkir devisa hasil ekspor di dalam negeri dibutuhkan untuk mengamankan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar rupiah. Namun, langkah itu perlu disertai insentif yang kuat agar tidak merugikan eksportir.
JAKARTA, KOMPAS β Kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam di sistem keuangan dalam negeri perlu diiringi pemberian insentif yang menarik dan jaminan yang kuat. Pemerintah akan menggodok skema insentif agar pelaku industri tidak terbebani dengan kewajiban memarkir hasil pendapatannya di Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), skema insentif dan fasilitas bagi eksportir yang patuh menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri belum diatur secara detail.