Mulai 1 Agustus, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dulu di Dalam Negeri
Presiden Jokowi menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Pemberian insentif dinilai perlu seiring kewajiban tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah resmi mewajibkan eksportir yang memiliki devisa hasil ekspor sumber daya alam dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 dollar AS atau ekuivalennya untuk memasukkan 30 persen di antaranya dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini berlaku bagi devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari hasil barang ekspor di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. PP yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2023 tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.