kejahatan keuangan
Waspadai Penipuan Investasi Mengatasnamakan Komisioner OJK
Pelaku berpura-pura mengatasnamakan diri sebagai seorang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang bisa melayani penitipan dana investasi.

Beberapa korban penipuan investasi bodong melaporkan terduga pelaku berinisial DRU ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (6/5/2023). Total kerugian sekitar 30 orang dalam investasi ini mencapai Rp 700 juta.
JAKARTA, KOMPAS โ Masyarakat perlu mewaspadai penipuan investasi yang beredar di grup aplikasi percakapan Telegram. Modusnya adalah pelaku berpura-pura mengatasnamakan diri sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang bisa melayani penitipan dana investasi.
Grup Telegram itu bernama IDX-Trading Saham Indonesia. Di dalamnya, nama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dicatut dan seakan-akan menjadi anggota grup. Pelaku yang mencatut dan berpura-pura menjadi Inarno itu mengatakan, dirinya siap melayani titip dana investasi di bawah pengawasan OJK-Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).