logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInsentif Kendaraan Listrik...
Iklan

Insentif Kendaraan Listrik Merugikan dalam Jangka Pendek

Pemberian insentif merupakan tindakan ekstra yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Hal itu harus disikapi secara hati-hati meski dapat dimaklumi dan diterima sebagai gebrakan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Insentif yang digelontorkan pemerintah untuk mobil dan sepeda motor listrik dinilai bakal menimbulkan kerugian atau net loss dalam jangka pendek. Namun, kebijakan itu diyakini dapat menciptakan dampak positif dalam jangka panjang, baik secara ekonomi, fiskal, maupun lingkungan. Dukungan fiskal tersebut diharapkan dapat memantik pertumbuhan penggunaan, industri, hingga ketenagakerjaan yang berkaitan dengan ekosistem kendaraan listrik.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit bagi masyarakat yang membeli sepeda motor listrik atau mengonversi dari sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) miiliknya ke sepeda motor listrik. Selain itu, insentif diberikan dalam bentuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik sehingga pembeli hanya perlu membayar PPN 1 persen.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan