Pemerintah Atur Wilayah Tambang Bahan Nuklir
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan salah satu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah mineral radioaktif. Mineral radioaktif merupakan mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mengatur wilayah izin usaha pertambangan mineral radioaktif, yang juga bahan dasar bahan bakar nuklir, lewat peraturan pemerintah. Hal itu guna mengamankan sumber daya bahan baku untuk nuklir sebagai energi rendah emisi menuju era energi bersih di masa mendatang.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang diundangkan pada 5 Mei 2023, disebutkan salah satu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah mineral radioaktif. Luas dan batas WIUP mineral radioaktif ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan instansi pemerintahan di bidang ketenaganukliran.