logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Atur Wilayah...
Iklan

Pemerintah Atur Wilayah Tambang Bahan Nuklir

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan salah satu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah mineral radioaktif. Mineral radioaktif merupakan mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Pranata nuklir dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) membuat pelet dari serbuk uranium untuk dijadikan bahan bakar reaktor nuklir di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/9/2019). Batan terus mengembangkan aplikasi teknologi nuklir di bidang pangan, pertanian, kesehatan, dan industri di Tanah Air. Lebih dari 60 tahun, pemanfaatan tenaga atom dan nuklir dikenalkan di Indonesia. Namun, ketakutan dan kesalahpahaman tentang nuklir masih tinggi. Akibatnya, pemanfaatan nuklir untuk kesejahteraan tak optimal.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pranata nuklir dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) membuat pelet dari serbuk uranium untuk dijadikan bahan bakar reaktor nuklir di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/9/2019). Batan terus mengembangkan aplikasi teknologi nuklir di bidang pangan, pertanian, kesehatan, dan industri di Tanah Air. Lebih dari 60 tahun, pemanfaatan tenaga atom dan nuklir dikenalkan di Indonesia. Namun, ketakutan dan kesalahpahaman tentang nuklir masih tinggi. Akibatnya, pemanfaatan nuklir untuk kesejahteraan tak optimal.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengatur wilayah izin usaha pertambangan mineral radioaktif, yang juga bahan dasar bahan bakar nuklir, lewat peraturan pemerintah. Hal itu guna mengamankan sumber daya bahan baku untuk nuklir sebagai energi rendah emisi menuju era energi bersih di masa mendatang.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang diundangkan pada 5 Mei 2023, disebutkan salah satu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah mineral radioaktif. Luas dan batas WIUP mineral radioaktif ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan instansi pemerintahan di bidang ketenaganukliran.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan