Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
galian nuklir
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan salah satu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah mineral radioaktif. Mineral radioaktif merupakan mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.
Bagikan
Pemerintah Atur Wilayah Tambang Bahan Nuklir
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan salah satu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah mineral radioaktif. Mineral radioaktif merupakan mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.
Ekonomi
·
Iklan