logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenjualan Sawit Petani Mandiri...
Iklan

Penjualan Sawit Petani Mandiri Bersertifikat RSPO Masih Bergantung kepada Tengkulak

Banyak tandan buah segar sawit petani mandiri yang bersertifikat RSPO. Banyak pula petani yang memiliki lahan kelapa sawit yang terdata citra satelit. Ini bisa menjadi modal menghadapi undang-undang bebas deforestasi UE.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 0 menit baca
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk pengangkut di Desa Semoi 2, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/3/2021).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk pengangkut di Desa Semoi 2, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penjualan tandan buah segar atau TBS kelapa sawit petani mandiri yang sudah mengantongi sertifikat produksi sawit berkelanjutan dan teridentifikasi citra satelit masih bergantung pada tengkulak. Hal itu membuat harga TBS petani mandiri menjadi lebih rendah bahkan berpotensi mengurangi kesejahteraan petani di era penerapan Undang-Undang Bebas Deforestasi Uni Eropa.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto, Minggu (7/5/2023), mengatakan, 20.000 petani sawit mandiri anggota SPKS dan pemilik 150.000 hektar lahan sawit telah mengantongi sertifikat sawit berkelanjutan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Mereka tersebar di 20 kabupaten di 7 provinsi, yakni Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan