logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPertukaran Informasi Global...
Iklan

Pertukaran Informasi Global sebagai Solusi Pemberantasan Perikanan Ilegal

Pencegahan perikanan ilegal membutuhkan komitmen antar negara pelabuhan untuk bertukar informasi secara transparan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Nelayan beristirahat di kapal motor yang bersandar di sekitar tanggul pengaman pantai di Pelabuhan Lama Kalibaru di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/4/2023). Awal musim timur mulai digunakan oleh nelayan setempat untuk melaut disekitar Kepulauan Seribu hingga Tanjung Karawang. Ikan teri dijual Rp 35.000 per kilogram, ikan kembung Rp 70.000 per kilogram dan ikan alu-alu atau barakuda dijual Rp 50.000 per kilogram.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Nelayan beristirahat di kapal motor yang bersandar di sekitar tanggul pengaman pantai di Pelabuhan Lama Kalibaru di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/4/2023). Awal musim timur mulai digunakan oleh nelayan setempat untuk melaut disekitar Kepulauan Seribu hingga Tanjung Karawang. Ikan teri dijual Rp 35.000 per kilogram, ikan kembung Rp 70.000 per kilogram dan ikan alu-alu atau barakuda dijual Rp 50.000 per kilogram.

JAKARTA, KOMPAS β€” Indonesia menargetkan negara-negara pelabuhan menerapkan sistem pertukaran informasi global dalam pertemuan keempat terkait kesepakatan negara pelabuhan pada 8-13 Mei 2023. Pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUU Fishing, hingga kini masih menjadi tantangan global.

Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan keempat tentang kesepakatan negara pelabuhan (Port State Measures Agreement/PSMA) Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) di Bali. Pertemuan itu rencananya dihadiri 98 peserta dari negara-negara yang telah meratifikasi PSMA, organisasi internasional, dan lembaga swadaya masyarakat.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan